Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh para Wajib Pajak. Pembayaran ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat) induk, Samsat keliling, gerai Samsat yang tersedia di beberapa mall, atau di Samsat drive thru. Nah, bagi Anda yang ingin tenang menghabiskan liburan akhir tahunnya atau bahkan sudah berada di tempat liburan, Anda tidak perlu bingung jika pajak kendaraan sudah jatuh tempo. Sebab, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di mana saja secara online. Bahkan, bayar pajak online bisa dilakukan melalui e-Samsat atau ATM tertentu, seperti Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.
Cara Bayar Pajak Online Dengan bayar pajak online, pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot datang ke Samsat atau ke gerai, karena pembayaran bisa melalui ATM. Caranya mudah, Anda tinggal datang langsung ke ATM, menggunakan Internet Banking, atau Mobile Banking sesuai dengan bank yang sudah bekerjasama tersebut. Kemudian, pilih menu pembayaran pajak kendaraan. Setelah sukses melakukan pembayaran pajak melalui ATM, Anda hanya perlu melakukan pengesahan ke kantor samsat sesuai objek pajak terdaftar. Jika kondisinya Anda sedang sibuk atau sudah berada di luar kota untuk tahun baru, Anda bisa melakukan pengesahan di hari berikutnya saat bisa. Pemilik kendaraan diberi waktu selama 30 hari dari masa pembayaran untuk melakukan pengesahan yang dilakukan di kantor Samsat. Namun demikian, bayar pajak online hanya bisa dilakukan jika Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya. Jadi, pembayaran pajak online ini hanya bisa digunakan untuk satu tahunan saja. Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak atau pembayaran pajaknya akan dilakukan bersamaan dengan pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Perlu diketahui juga, untuk pajak lima tahunan, Wajib Pajak harus langsung ke samsat induk, karena ada pemeriksaan fisik kendaraan Daihatsu milik Anda. Mudah sekali, bukan? Ayo bayar pajak!
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |